Siaran Pers
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
510/R-BAPANAS/XII/2025
22 Desember 2025
JAKARTA – Program Minyak Goreng Rakyat MinyaKita yang diinisiasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar pemerintah mampu menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat, sepenuhnya didukung oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Amran mengatakan pihaknya akan memulai penindakan terhadap pelanggar Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita.
"Kami kejar yang diduga melanggar HET, kami kejar. Kami monitor terus sampai dimana. Tapi kami bukan fokus pada yang menjual kecil eceran. Kami fokus pada produsennya. Kami kejar di produsennya dan yang memanfaatkan situasi ini," ungkap Amran dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (22/12/2025).
"Menghadapi Nataru, Natal dan Tahun Baru, kami sekali lagi mengimbau kepada seluruh pengusaha agar tidak menaikkan harga. Kemarin kami dapatkan, ada dua perusahaan minyak goreng yang menaikkan harga. Pak Sestama Bapanas sudah turun, Pak Deputi Bapanas sudah turun. Aku minta ditelusuri sampai produsennya, sampai pabriknya," tambah Amran.
Untuk diketahui, temuan HET MinyaKita diperoleh dari hasil sidak Bapanas bersama Kemendag dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini di Pasar Rumput, Jakarta. Ada pedagang di sana mengaku mendapatkan pasokan MinyaKita dari distributor dengan skema bundling.
Dengan skema tersebut harga MinyaKita ditentukan dengan jumlah pembelian bundling dibagi dua dengan minyak kemasan premium. Distributor juga mengenakan harga MinyaKita per liter tidak sesuai harga penjualan MinyaKita di tingkat pengecer yang ditetapkan paling tinggi di Rp 14.500 per liter. Alhasil, harga jual MinyaKita ke masyarakat melebihi HET Rp 15.700 per liter.
"Sekali lagi kami minta kami sudah minta Satgas turun. Sekarang sudah turun, periksa, ditindak tegas. Jadi bukan lagi imbauan, tapi ditindak tegas, terutama minyak goreng. Kita sudah tetapkan HET, masih bermain-main, kita tindak tegas," ujar Amran.
"Perusahaan minyak goreng ada dua perusahaan dan sanksinya kalau terbukti itu pidana dan pencabutan izin. Tidak ada alasan. Kita mensuplai dunia. Kita produsen minyak goreng terbesar dunia, tapi kita menjual dengan harga yang mahal, bahkan harga yang tinggi," kata Amran lagi.
Mentan/Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengingatkan kembali agar tidak ada yang memanfaatkan kesempatan di kala permintaan masyarakat yang mulai meningkat menjelang Nataru. Pemerintah pastikan ada penindakan yang tegas.
"Jangan semena-mena menggunakan kesempatan karena saudara kita mau Natal, mau tahun baru, sehingga malah seenak-enaknya. Tidak, kami minta, kami kejar, kami tindak. Kami minta Satgas Pangan Polri yang tindak," pungkas Amran.
Harga MinyaKita sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam regulasi ini ditetapkan harga penjualan MinyaKita di tingkat D1 paling tinggi Rp 13.500 per liter, tingkat D2 paling tinggi Rp 14.000 per liter, dan tingkat pengecer paling tinggi Rp 14.500 per liter. Terakhir, HET MinyaKita di tingkat konsumen di Rp 15.700 per liter.
Di samping itu, dalam beleid terbaru di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, dapat dijelaskan bahwa MinyaKita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi. MinyaKita merupakan minyak goreng rakyat yang diatur tata kelola dan distribusinya oleh pemerintah agar dapat dijual dengan harga terjangkau sesuai HET. Ketersediaan dan keterjangkauan harganya dijaga melalui pengaturan distribusi, bukan dengan mekanisme subsidi anggaran negara.







