Dalam rangka mendukung Strategi Nasional percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal dan juga mendorong perbaikan gizi masyarakat, Badan Pangan Nasional melalui Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan selaku Ketua Komtek 67-11 telah Menyusun SNI 9314:2024 Kernel Beras Fortifikan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) Nomor 641/KEP/BSN/12/2024.
Standar SNI 9314:2024 Kernel Beras Fortifikan disusun oleh Komite Teknis 67-11 Pangan Segar Tertentu yang terdiri dari perwakilan pakar, pemerintah, asosiasi, dan lembaga konsumen, serta dalam diskusinya juga melibatkan perwakilan pelaku usaha kernel beras fortifikan lokal di Indonesia. Standar ini telah melalui proses jajak pendapat pada tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan 19 November 2024 dengan hasil akhir disetujui dan ditetapkan menjadi SNI pada 10 Desember 2024 lalu.
Penerbitan Standar Kernel Beras Fortifikan tersebut akan menjadi titik terang bagi Kementerian/Lembaga dan Stakeholder lainnya dalam pengembangan RSNI Beras Fortifikasi. Standar ini berlaku untuk kernel beras fortifikan yang selanjutnya akan ditambahkan pada beras atau beras analog yang akan difortifikasi.
Serangkaian upaya Badan Pangan Nasional dan Kementerian/Lembaga dalam pengembangan beras fortifikasi tersebut merupakan usaha untuk memenuhi kepentingan perlindungan terhadap konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, demi mewujudkan generasi yang sehat, aktif, dan produktif.