BADAN PANGAN NASIONAL
Temukan MinyaKita Melebihi HET, Mentan/Kepala Bapanas Amran Langsung Serahkan Barang Bukti untuk Penindakan


SURABAYA – Upaya tegas pemerintah untuk menekan harga minyak goreng rakyat MinyaKita terus digalakkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Namun Amran memastikan pemerintah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hanya menindak produsen, bukan pedagang eceran kecil di pasaran.

Dalam peninjauannya di Pasar Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (23/12/2025), Amran masih menjumpai MinyaKita dijual dengan harga di tingkat konsumen melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) di Rp 15.700 per liter. Ia pun langsung membeli untuk dijadikan barang bukti dan diserahkan ke Polda Jawa Timur untuk penelusuran sampai ke produsen.

"Beras tadi kita pantau, stabil, bahkan cenderung turun. Kemudian, tadi bawang, relatif stabil. Kemudian telur, tadi harganya Rp 30.000 per kilo. Sekarang ini ada sedikit naik, yaitu minyak goreng. Harganya itu Rp 16.000 per liter. Naik Rp 300 daripada HET. Sekarang kami beli di dua tempat. Ini adalah barang bukti, sehingga ini kami serahkan langsung ke Dirkrimsus," terang Amran usai peninjauan pasar.

"Ini harus dilacak, tapi jangan dirugikan penjual eceran. Mereka hanya mendapatkan untung Rp 100-Rp 200. Jangan diganggu. Tapi kita cari produsennya, bila betul-betul ada kesengajaan, izinnya dicabut. Dan kami yang tanggung jawab. Kami sudah kerja sama dengan Bapak Kapolri dan Satgas Pangan. Ini barang bukti, saya serahkan, tolong dilacak," tambah Amran.

Harga MinyaKita sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam regulasi ini ditetapkan harga penjualan MinyaKita di tingkat D1 paling tinggi Rp 13.500 per liter, tingkat D2 paling tinggi Rp 14.000 per liter, dan tingkat pengecer paling tinggi Rp 14.500 per liter. Terakhir, HET MinyaKita di tingkat konsumen di Rp 15.700 per liter

Sementara, kondisi rerata harga MinyaKita di tingkat konsumen secara nasional pun masih berfluktuasi. Panel Harga Pangan mencatat pada 22 Desember berada di level harga Rp 17.693 per liter. Ini sedikit menurun dari hari sebelumnya yang berada di 17.694 per liter. Provinsi Bengkulu masih dicatat Bapanas dengan harga MinyaKita paling rendah dengan harga Rp 14.950 per liter atau sekitar 4,78 persen di bawah HET.

Oleh karena itu, Mentan/Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman merasa geram jika mendapati harga pangan pokok di pasaran masih melampaui ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Apalagi Indonesia merupakan salah satu produsen minyak nabati terbesar.

"Harga MinyaKita Rp 15.700, tidak boleh lebih dari itu. Ini sekarang harus ada penindakan. Kita harus cek. Ini produsennya yang kita cek. Jadi kami minta Pak Dirkrimsus, jangan diganggu penjual eceran. Ini sumbernya. Kita produsen terbesar dunia. Kita mensuplai negara lain, masak negara kita harus naik Rp 300. Kalau dulu masih imbauan, sekarang ditindak," ucap Amran tegas.

"Minyak goreng, aku pastikan minggu ini selesai. Meski naiknya sedikit, tapi itu jangan. Tidak boleh, karena pemerintah sudah memasang regulasi Rp 15.700. Tolong, saudara-saudara pengusaha jangan rugikan petani, tetapi buat konsumen juga tersenyum. Petani bahagia, konsumen tersenyum, pedagang untung. Ayo kita saling menghargai," pungkas Amran.

Sejalan dengan itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H.M. Sihombing memastikan penelusuran produsen MinyaKita yang terindikasi tidak patuh aturan akan dilakukan. Ia sepakat tidak boleh ada pangan pokok strategis yang mengalami kenaikan harga.

"Saya akan cek di lapangan bahwa ada beberapa item yang masih ada kenaikan. Jadi Pak Menteri sudah arahkan saya untuk segera menindaklanjuti. Nanti kita akan selidiki," kata Roy.

"Artinya asal-usul barangnya dari mana sampai harga melebihi Rp 300 dari HET. Kita akan telusuri alur barangnya. Si penjual itu sudah ambil dari mana. Kemudian nanti pada produsen terakhirnya di mana," tutup dia.


---------------

Siaran Pers

Badan Pangan Nasional (Bapanas)

517/R-BAPANAS/XII/2025

23 Desember 2025

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2026 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.