BADAN PANGAN NASIONAL
Terapkan Transparansi Penyusunan Regulasi, NFA Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perbadan Batas Maksimal Residu Pestisida pada Pangan Segar di Peredaran

Usai laksanakan FGD pada Februari dan Juli 2024 lalu, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) melalui Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Perbadan Batas Maksimal Residu Pestisida pada Pangan Segar di Peredaran secara hybrid di Bogor. (13/8/24)

Konsultasi Publik ini dilakukan dalam rangka menghimpun masukan dan saran dari berbagai pihak terkait. Hadir dalam kegiatan ini para pakar yaitu Prof. Dr. Apt. Sri Noegrohati dari UGM dan Prof. Dr. Ir. Joni Munarso dari BRIN, perwakilan Kementerian Pertanian, Badan Karantina Indonesia, Badan Standar Nasional, Jejaring Laboratorium Pengujian pangan Indonesia, asosiasi ritel/pasar tradisional, pelaku usaha, serta Dinas yang menangani pangan dari 38 provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Yusra Egayanti selaku Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA menjelaskan pentingnya pembaharuan terhadap Batas Maksimal Residu Pestisida yang saat ini sudah ada, “Beberapa bahan aktif (residu pestisida) yang terdeteksi (saat ini) ternyata tidak terdapat dalam _eksisting_ regulasi, oleh karena itu penyusunan peraturan ini menjadi penting untuk memperbarui nilai Batas Maksimal Residu (BMR) Pestisida,” tegas Yusra.

Yusra juga menekankan bahwa dalam penyusunan regulasi, banyak hal yang menjadi pertimbangan. “Sebagai Risk Manager, Pemerintah menyusun regulasi tidak hanya mempertimbangkan keamanan pangan bagi konsumen namun juga mempertimbangkan sisi pelaku usaha, yaitu mewujudkan perdagangan yang adil,” tambahnya.

Plt. Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA, Apriyanto Dwi Nugroho, menyambut baik penyusunan regulasi terkait pembaharuan BMR pestisida, “Badan Pangan Nasional ingin selalu progresif dalam menjalankan amanah UU Pangan, khususnya dalam konteks pengawasan dan penjaminan keamanan pangan. Standar ini diperlukan dalam konteks penjaminan,” ungkap Apriyanto.

Masukan dan saran dari peserta Konsultasi Publik dan masyarakat luas untuk perbaikan rancangan standar ini masih dapat disampaikan secara tertulis kepada Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan melalui email distandarnfa@gmail.com atau ditstandar@badanpangan.go.id sampai dengan tanggal 30 Agustus 2024. Sementara itu untuk rancangan peraturan dimaksud dapat diunduh di website Badan Pangan Nasional melalui tautan https://badanpangan.go.id/pengumuman.


#BadanPanganNasional #NationalFoodAgency #NFA #KeamananPangan #Regulasi #PanganSegar

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.