BADAN PANGAN NASIONAL
Terbentuknya Komisi Teknis 67-11 tentang Pangan Segar Tertentu, NFA Konsolidasikan Pengembangan Rancangan SNI Beras Fortifikasi

Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan telah mengamanatkan perlunya penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan gizi (fortifikasi) pangan tertentu yang diedarkan ketika terdapat kekurangan dan penurunan status gizi masyarakat. Hal ini menjadi fokus penting sebagai salah satu sasaran strategis dalam RPJMN 2020-2024, yakni peningkatan ketersediaan, akses dan kualitas konsumsi pangan dengan salah satu indikatornya adalah akses terhadap beras biofortifikasi dan fortifikasi bagi keluarga yang kurang mampu dan kurang gizi.


Sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Kementerian Kesehatan telah melakukan kajian status gizi masyarakat dan menetapkan jenis dan komposisi zat gizi yang ditambahkan dalam pengayaan (fortifikasi) terhadap pangan tertentu yang diedarkan, dalam hal ini adalah beras fortifikasi.


PP Nomor 17/2015 tersebut juga mengamanahkan Badan Pangan Nasional sebagai Lembaga pemerintah yang menangani Pangan untuk menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pangan yang diperkaya zat gizi tertentu yang diedarkan. 


Sehubungan telah disetujuinya penyusunan RSNI Kernel Beras Fortifikan dalam Program Nasional Penyusunan Standar (PNPS) Tahun 2024, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Yusra Egayanti, yang juga sebagai Ketua Komisi Teknis 67-11 tentang Pangan Segar Tertentu, telah melaksanakan Rapat Konsolidasi Komisi Teknis 67-11 pada Selasa, (27/3/2024).


“Saat ini Perbadan Nomor 1/2023 tentang Label Pangan Segar mengamanahkan jika terdapat pelaku usaha yang mengedarkan beras fortifikasi, maka nutrition fact wajib diberlakukan. Oleh karena itu, pengembangan RSNI kali ini akan membahas terkait persyaratan keamanan dan mutu, metode fortifikasi, cara penanganan pangan yang baik,” jelas Yusra.


Komisi Teknis telah menyepakati bahwa pengembangan RSNI akan disusun untuk Standar Kernel Beras dan Standar Beras Fortifikasi. Selain itu, anggota juga sepakat bahwa implementasi beras fortifikasi dalam program pemerintah perlu dibahas bersama dengan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) agar beras fortifikasi dapat mendukung perwujudan Indonesia Emas 2045.


Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Badan Standarisari Nasional, World Food Programme (WFP), dan anggota komisi teknis yang mewakili Pemerintah, Pakar, Pelaku Usaha, dan konsumen.




#badanpangannasional #nationalfoodagency #bapanas #NFA #pangankuatindonesiaberdaulat #standarpanganmelindungikehidupan #foodstandardssavelives #b2sa #keamananpangan #standarpangan #penerapankeamananpangan

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
IDFOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.