Guna ingin mengetahui lebih komprehensif tentang peran dan wewenang Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), DPRD Kota Bandung berkunjung ke Kantor NFA pada Kamis (03/08/2023). Kepala Pusat Data dan Informasi Pangan NFA Kelik Budiana memaparkan secara lugas bahwa NFA miliki fungsi utama terkait stabilitasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi hingga pengawasan keamanan pangan.
"Sebagaimana yang pernah disampaikan Kepala NFA, secara garis besar program kegiatan NFA tahun 2023 terbagi ke dalam 3 program utama antara lain Pemantapan Ketersediaan dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, Pengendalian Kerawanan Pangan dan Pemantapan Kewaspadaan Pangan dan Gizi, serta Pemantapan Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan,” tutur Kelik. Lebih lanjut dijelaskan NFA tidak bisa menjalankan sendiri program-program tersebut, sehingga memerlukan kolaborasi dengan banyak pihak, terutama pemerintah daerah.
Pada kesempatan yang sama, DPRD Kota Bandung mengapresiasi banyak upaya NFA dalam memastikan ketersediaan pangan dan keamanan pangan segar yang ada di tingkat daerah. Lebih lanjut DPRD ingin menggali penjelasan seputar isu-isu pangan dan seberapa memungkinkan apabila pemerintah kota membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang berkecimpung di sektor pangan. Selanjutnya hasil diskusi ini akan menjadi pengayaan pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah disusun saat ini.
NFA menyatakan senantiasa siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan turut mengusulkan di dalam Raperda nantinya agar turut mengatur klausul tentang penguatan dinas pangan di daerah, baik dari segi anggaran maupun sumber daya manusia. Hal ini agar dapat kian mendukung perwujudan kemandirian pangan daerah yang akan berimbas pada ketahanan pangan nasional secara menyeluruh.