Untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, pemerintah memiliki indeks Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Evaluasi SPBE ini dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). SPBE sendiri diterapkan sebagai key driver transformasi digital yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik menuju puncak tertinggi kepuasan masyarakat pengguna SPBE.
Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) dalam pelaksanaan evaluasi SPBE di 2024 ini telah menuntaskan penilaian secara mandiri. “Alhamdulillah kita dapat berkumpul bersama-sama dalam rangka pelaksanaan penilaian visitasi evaluasi SPBE di Badan Pangan Nasional. Ke depannya pelaksanaan SPBE ini akan lebih baik lagi dari hari ini. Kegiatan ini tentunya menjadi salah satu momen penting bagi kami untuk melihat pelaksanaan SPBE serta mengkonfirmasi bukti dukung yang telah kami sampaikan pada saat penilaian mandiri SPBE bulan Agustus 2024 lalu,” ucap Plt. Sekretaris Utama NFA Sarwo Edhy saat membuka pelaksanaan visitasi tim asesor eksternal SPBE di Jakarta, pada Senin (25/11/2024).
“Tentunya penilaian indeks SPBE untuk tahun 2023 Badan Pangan Nasional telah meraih nilai sebesar 2,77 atau dengan kategori baik. Di 2024, sudah cukup banyak kegiatan dan rencana aksi yang kami upayakan dalam rangka peningkatan kualitas digitalisasi pemerintahan. Sebagian besar telah kami perbaiki pelaksanaannya dan tata kelolanya, sehingga pada 2024 ini kami mengklaim nilai indeks SPBE sebesar 4,32. Kami optimis nilai SPBE tahun ini akan meningkat dibandingkan tahun lalu,” terangnya.
Adapun mengenai hasil evaluasi SPBE tahun 2023 secara nasional telah diumumkan Kemen PANRB melalui Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2024. Evaluasi SPBE dilakukan terhadap 621 instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Proses evaluasi SPBE tahun 2023 melibatkan 30 perguruan tinggi sebagai asesor eksternal. Tahapan proses evaluasi SPBE adalah penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu, visitasi, dan pelaporan.
Secara internasional, Indonesia sendiri dalam penerapan e-Government berada di rangking ke-77 dari 193 negara berbadasarkan survei oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2022. Raihan tersebut meningkat sampai 11 level sejak tahun 2020 yang kala itu Indonesia masih berada pada urutan ke-88.
Di kesempatan yang sama, Kepala Pusat Data dan Informasi Pangan NFA Kelik Budiana mengungkapkan optimismenya bahwa SPBE NFA dapat memperoleh nilai sesuai hasil penilaian mandiri. “Kami di Badan Pangan Nasional telah menunjukkan bahwa SPBE bukan hanya tanggung jawab Pusdatin saja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Dan selama ini juga kami selalu berkoordinasi dengan unit kerja lain di dalam melaksanakan digitalisasi di Badan Pangan Nasional,” imbuh Kelik.
“Sekali lagi terima kasih atas arahan dan masukan dari tim asesor eksternal dan ini tentu sangat bermanfaat bagi kami di Badan Pangan Nasional untuk meningkatkan layanan digitalisasi. Tidak hanya di atas kertas, tapi juga di implementasi sesungguhnya. Mudah-mudahan ini jadi niat baik untuk membangun Indonesia lebih baik. Kami berharap nilai yang kami ajukan tidak meleset jauh. Mudah-mudahan bisa 4 koma. Kalau 4 koma, saya kira kita perlu bersyukur,” tutupnya.
Sementara perwakilan tim asesor eksternal Arman Kurniawan mengutarakan bahwa NFA adalah salah satu instansi yang mengalami peningkatan indeks secara signifikan. “Badan Pangan Nasional ini salah satu instansi yang secara indeksnya itu meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu. Nah Badan Pangan Nasional (malah) mengajukan diri. Jadi ada 2 instansi pusat yang sebelumnya kita tidak lakukan penilaian, tapi kemudian mengajukan. Ada Badan Pangan Nasional dan juga Dewan Pertimbangan Presiden. (Jadi) untuk Bapanas menjadi instansi yang sangat aktif dalam mendukung implementasi SPBE secara nasional,” sanjungnya.
Visitasi penilaian SPBE untuk tahun 2024 yang dilaksanakan oleh asesor eksternal dan tim koordinasi SPBE nasional hari ini turut dihadiri perwakilan dari berbagai unit kerja di NFA. Asesor eksternal merupakan asesor yang melaksanakan penilaian dokumen dan penilaian interviu terhadap instansi. Mekanisme visitasi difokuskan dengan diskusi terkait penerapan SPBE sesuai dengan azas Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
#BadanPanganNasional #NationalFoodAgency #Bapanas #NFA #PanganKuatIndonesiaBerdaulat #KetahananPangan #SPBE #KemenPANRB