BADAN PANGAN NASIONAL
Tingkatkan Jaminan Mutu CPP, NFA Susun Panduan Persyaratan Mutu Cadangan Pangan Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah mengamanahkan Badan Pangan Nasional untuk memperkuat Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Sesuai Perpres tersebut, penetapan jumlah CPP pada komoditas-komoditas tertentu perlu disertai dengan penetapan standar mutu CPP.


Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional/NFA, Yusra Egayanti melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Panduan Persyaratan Mutu Pangan untuk CPP selama 2 hari secara hybrid pada tanggal 26-27 Januari 2024 di Jakarta. 


“Perpres 125 Tahun 2022 telah memberikan mandat bahwa dalam rangka ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia, cadangan pangan harus memenuhi standar mutu dan keamanan pangan. Penyusunan panduan ini akan dilaksanakan secara bertahap, untuk saat ini akan berfokus ke beras, jagung, kedelai, dan daging ruminansia,” jelas Yusra saat memimpin rapat.


Selain itu, Yusra juga menekankan bahwa dalam Perbadan CPP yang eksisting saat ini sebenarnya sudah mengatur secara umum waktu perkiraan mutu, namun masih perlu diuraikan kembali secara spesifik agar CPP dapat memberikan kontribusi optimal dalam penyediaan cadangan pangan pemerintah. Ruang lingkup rancangan panduan mencakup antara lain standar mutu; cara pengemasan, penyimpanan dan penanganan yang baik; kriteria turun mutu serta alternatif/rekomendasi pemanfaatannya.


Hadir dalam rapat pembahasan tersebut Pakar Pangan dari Institut Pertanian Bogor dan Universitas Padjajaran, Peneliti Utama dari BRIN, Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan, perwakilan Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, perwakilan Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, Bulog, dan ID FOOD.


Sejalan dengan arahan Kepala Badan Pangan Nasional untuk melibatkan berbagai pihak dalam merumuskan kebijakan-kebijakan nasional. Pentingnya sinergi dan kolaborasi dari semua pihak dapat mendorong masukan-masukan kontruktif sehingga regulasi dapat bersifat implementatif demi mewujudkan Pangan Kuat Indonesia Berdaulat.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
IDFOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.