BADAN PANGAN NASIONAL
Tingkatkan Keamanan Pangan Nasional, NFA Perkuat Regulasi dan Pengawasan Berbasis Ilmiah Dengan Daerah

Keamanan pangan di Indonesia semakin menghadapi tantangannya. Kompleksitas rantai pasok pangan yang meningkat, ditambah kondisi geografis sebagai negara kepulauan, menjadikan Indonesia memerlukan pengawasan yang lebih ketat dan kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah. 

Untuk itu, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) sebagai perpanjangan tangan pemerintah terus memperkuat instrumen pengawasannya, termasuk melalui pengembangan regulasi berbasis ilmiah yang mengikuti perkembangan global. Hal tersebut diungkapkan Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA, Yusra Egayanti, pada acara The 8th International Food Ingredients Asia Conference (FiAC) 2024 (4/9).

“Sejalan dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan di Indonesia, yang selanjutnya dituangkan dalam Perpres No. 66 Tahun 2021, Badan Pangan Nasional diberi mandat untuk menjamin keamanan dan mutu pangan segar, serta pengoptimalan pemanfaatan pangan dan gizi yang berkualitas untuk hidup sehat, aktif, dan produktif.” jelas Yusra.

Lebih jauh ia menegaskan bahwa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan keamanan pangan segar merupakan salah satu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. “Maka dari itu kolaborasi bersama 38 Dinas urusan Pangan Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota beserta Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) terus kita perkuat.” tambahnya.

Adapun salah satu terobosan penjaminan keamanan dan mutu pangan segar di peredaran yang dilakukan NFA adalah melalui program Pasar Pangan Segar Aman dan Pengadaan Mobil Laboratorium Pengawas Keamanan Pangan, yang bekerjasama dengan OKKPD di 22 Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia. Program-program tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan pangan di tingkat lokal.

“Di sisi pre-market, pengawasan dilakukan melalui penerbitan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) terhadap produk pangan segar dan sarana penanganan. Sementara pengawasan di peredaran dilakukan melalui pengambilan contoh, pemeriksaan sarana, serta pengujian laboratorium terhadap produk yang beredar.” beber Yusra.

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi pada kesempatan terpisah, turut menegaskan bahwa keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama. “Keamanan pangan adalah share responsiblity, seluruh stakeholder perlu menjalankan perannya masing-masing dan mengawal program penjaminan keamanan pangan, tidak hanya pemerintah pusat saja, tapi kolaborasi semua pihak, dalam mewujudkan keamanan pangan untuk semua.” tandas Arief.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.