Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) sebagai regulator dalam sistem pengawasan keamanan pangan segar, memiliki tugas dan fungsi dalam penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang diwujudkan dalam penyusunan standar baik dalam bentuk regulasi/standar maupun pedoman lainnya. Standar yang disusun ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mewujudkan sistem perdagangan yang adil dan bertanggungjawab.
Hingga saat ini,Badan Pangan Nasional telah menerbitkan beberapa regulasi untuk menjamin keamanan pangan segar di peredaran, termasuk diantaranya terkait Batas Maksimal Cemaran (BMC) dalam Pangan Segar di Peredaran yang baru saja terbit yaitu Perbadan Nomor 10 Tahun 2024. Selain batas cemaran, telah diterbitkan Perbadan Nomor 1 Tahun 2023 dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pengaturan label pangan segar di peredaran.
Dalam rangka meningkatan implementasi regulasi oleh para pihak di peredaran, Badan Pangan Nasional melalui Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan telah melaksanakan Sosialiasi Perbadan Nomor 10/2024 tentang BMC dalam Pangan Segar di Peredaran dan Panduan Pencatuman Label pada Pangan Segar di Peredaran pada Jumat, 11 Oktober 2024 di Jakarta secara hybrid.
Sosialisasi yang dihadiri oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Laboratorium tersebut, juga dihadiri oleh Dinas yang menangani Pangan di Daerah, sebagai bentuk aktualisasi regulasi agar dapat dilaksanakan baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Salah satu tools untuk menyatakan produk pangan segar itu aman atau tidak di peredaran adalah Standar. Bicara standar, regulasi yang baru saja terbit yakni Batas Maksimal Cemaran, kita sosialisasikan sebagai upaya untuk menyamakan persepsi baik antara pelaku usaha dengan pelaku laboratorium hingga dinas di daerah,” ungkap Yusra Egayanti selaku Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan Badan Pangan Nasional dan juga Dinas yang menangani Pangan di Daerah selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan dapat meningkatkan pelayanan perizinan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), baik layanan perizinan di Pusat maupun layanan di Daerah, yang lebih transparan dan akuntabel untuk menjamin perlindungan konsumen dan mewujudkan perdagangan yang adil dan bertanggung jawab.