JAKARTA – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus memperkuat peran dan kapasitas kelembagaan dalam pengawasan pangan nasional. Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah pembentukan unit penindakan hukum di sektor pangan. Untuk itu, NFA melakukan kunjungan audiensi dan benchmarking ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Selasa (20/5).
Direktur Pengawasan Pangan Segar dan Keamanan Mutu Pangan (PPSKMP) NFA, Hermawan, menyampaikan bahwa pembentukan unit penindakan merupakan keniscayaan dalam menghadapi tantangan keamanan pangan ke depan yang semakin kompleks. Menurutnya, kelembagaan yang kuat harus diimbangi dengan kapasitas penindakan yang legal, profesional, dan adaptif terhadap dinamika lapangan.
"Sudah saatnya NFA memiliki satuan kerja penindakan yang mampu menindak pelanggaran serius dalam rantai pangan, baik di hulu maupun hilir. Kita tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan persuasif dan administratif. Perlu ada instrumen hukum yang jelas dan operasional untuk menjaga integritas sistem pangan nasional," ujar Hermawan.
Deputi Bidang Penindakan BPOM,Irjen Pol. Tubagus Hidayat mendorong NFA segera merancang unit penindakan yang setara, sebagai bagian dari transformasi kelembagaan menuju pengawasan pangan yang komprehensif. Ia menyampaikan bahwa fungsi penindakan yang kuat adalah kunci dalam menjaga keamanan dan integritas sistem pangan.
"Pengawasan yang efektif harus dibarengi dengan kapasitas penindakan yang tegas dan profesional,Efektivitas fungsi penindakan di NFA memerlukan perencanaan lintas sektor yang terintegrasi, pelibatan aktif kementerian/lembaga terkait, serta dukungan regulasi yang eksplisit dalam kerangka kelembagaan." tegas Tubagus.
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, dalam keterangan terpisah menyatakan bahwa benchmarking ke BPOM menjadi langkah penting dalam menyempurnakan kelembagaan pengawasan pangan yang sedang dibangun oleh NFA. Arief menegaskan bahwa pengawasan pangan harus memiliki kekuatan hukum yang dapat menindak tegas pelanggaran, guna menjamin perlindungan konsumen dan stabilitas sistem pangan nasional.
"Langkah ini merupakan bagian dari penguatan otoritas NFA sebagai lembaga yang tidak hanya merancang kebijakan pangan, tetapi juga mampu menjalankan pengawasan dan penindakan yang efektif di lapangan," kata Arief di Palangkaraya, Rabu (21/5).
Sebagai tindak lanjut, NFA akan segera menyusun rancangan struktur unit kerja penindakan, lengkap dengan uraian tugas, fungsi, serta proses bisnisnya. Pelaksanaan FGD lintas sektor juga akan dijadwalkan dalam waktu dekat sebagai langkah awal menuju terbentuknya unit penindakan pangan yang responsif, terintegrasi, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan publik.