Sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk menyusun kebijakan dan peraturan terkait ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan, Badan Pangan Nasional terus melakukan upaya peningkatan kualitas dan profesionalitas sumber daya manusia di bidang perancangan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penguatan kualitas dan profesionalitas SDM tersebut, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan melalui Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional mengadakan Pelatihan Legislative Drafting Perancangan Peraturan Perundang-Undangan selama dua hari (25 – 26 Juli 2024) di Jakarta.
“Badan Pangan Nasional sebagai lembaga baru butuh menyusun dan menyesuaikan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan K/L lain. Oleh karenanya kompetensi terkait legislative drafting sangat diperlukan,” ungkap Andriko Noto Susanto, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, saat membuka kegiatan pelatihan.
Pelatihan yang menggandeng lembaga professional, Integrity Law Firm tersebut, diikuti oleh 30 orang peserta yang merupakan perwakilan dari unit kerja eselon I dan eselon II lingkup Badan Pangan Nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Yusra Egayanti, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan juga menyampaikan bahwa pembelajaran tidak hanya teori, namun juga studi kasus serta praktek penyusunan peraturan perundang-undangan. “Melalui pelatihan ini, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi terkait tata cara legislative drafting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan,” jelas Yusra.
Iapun berharap kegiatan pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas Tim Efektif dalam menyusun regulasi sehingga dapat menghasilkan regulasi yang baik dan dapat diimplementasikan oleh stakeholder terkait.