Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terus menjadi salah satu perhatian Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) guna menghasilkan tata kelola penyelengaraan kepemerintahan yang baik (good govoernance). Kepala Pusat Data dan Informasi Pangan (Pusdatin) NFA Kelik Budiana mengatakan, Badan Pangan Nasional berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan SPBE yang lebih baik, serta berusaha untuk meningkatkan nilai indeks SPBE di tahun 2024.
“Sebagai bentuk komitmen tersebut, tahun 2024 ini Badan Pangan Nasional juga akan melaksanakan audit internal TIK (aplikasi, infrastruktur dan keamanan)” ujar Kelik dalam Rapat Persiapan Penilaian SPBE dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 2024 pada Rabu (17/04/2024) di Jakarta.
Dalam Rapat yang dihadiri perwakilan Kemenpanrb dan BRIN tersebut, Kelik mengatakan Badan Pangan Nasional terus berupaya melaksanakan penerapan SPBE ini berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan. Adapun penerapan SPBE berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE di mana seluruh instansi pusat dan daerah diwajibkan untuk melakukan penilaian SPBE.
SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Pusdatin Pangan sebagai ujung tombak di Badan Pangan Nasional bersama-sama menerapkan SPBE dengan unit kerja eselon 2 lainnya. Meskipun Badan Pangan Nasional tergolong Instansi baru, pada penilaian SPBE tahun 2023 mampu memperolah nilai indeks sebesar 2,77. Nilai tersebut termasuk dalam predikat baik, dan berada di atas nilai target indeks SPBE nasional tahun 2023 sebesar 2,6” ungkap Kelik.
Analis Kebijakan Madya Kementerian PAN dan RB Ugi Cahyo Setiono mengatakan pentingnya peningkatan penerapan SPBE secara berkelanjutan. Karena itu ia menekankan terdapat dua indikator penting yang perlu ditingkatkan pada penilaian 2024 yaitu pada aspek tata kelola manajemen dan audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Sejalan dengan itu, Perekayasa Ahli Utama BRIN Andrari Grahitandaru mengungkapkan penerapan SPBE sebagai landasan menuju Transformasi Digital Pemerintahan perlu didukung oleh semua instansi Kementerian/Lembaga (K/L) di Indonesia. Secara umum, menurut Andrari, sebagian besar sistem informasi antar K/L belum terpadu dan belum terintegrasi sehingga Audit TIK SPBE perlu dilaksanakan.