BADAN PANGAN NASIONAL
Tinjau dan Terjunkan Tim Uji Residu Pestisida di Pasar Tagog dan Lotte Grosir Padalarang, NFA Lakukan Aksi Pemantauan Jaga Keamanan Pangan

Dalam rangka pengawasan keamanan pangan segar, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terjunkan tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) di berbagai pasar dan ritel modern.


Aksi pemantauan kondisi pangan ini dimaksudkan untuk memastikan penerapan standar keamanan dan mutu pangan diterapkan oleh para pelaku usaha pangan, sehingga pangan yang beredar untuk dikonsumsi masyarakat bisa dipastikan terhindar dari kandungan residu yang melebihi ambang batas aman.


Dalam aksi di di Pasar Tagog Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (21/09/2022), Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Andriko Noto Susanto mengatakan, NFA melalui Direktorat Pengawasan Penerapan Standar dan Keamanan Mutu Pangan menerjunkan OKKP bersama OKKP-D (Daerah) ke pasar-pasar rakyat dan ritel modern guna melakukan pengawasan langsung terhadap pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan bagi masyarakat.


"Hari ini kita melakukan pengujian langsung jenis-jenis pangan segar yang dijual di Pasar Tagog Padalarang antara lain kentang, wortel, cabai merah, dan tomat, di mana setelah dilakukan pemeriksaan dengan metode sampling secara acak oleh OKKP NFA diperoleh hasil memenuhi syarat keamanan pangan,” ujarnya.


Pada kunjungan yang sama, pengawasan keamanan pangan pada Lotte Grosir Padalarang, NFA merekomendasikan agar Lotte Grosir melengkapi proses perizinan Sertifikat Penerapan Pangan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT) sesuai ketentuan yang ada terkait penerapan sanitasi higenis. NFA juga meminta penerapan label produk buah impor dapat disesuaikan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar. Terakhir, NFA meminta adanya evaluasi terhadap izin klaim produk beras tanpa pemutih dan tanpa pengawet yang tidak diperbolehkan.


Senada dengan yang disampaikan oleh Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, pengawasan mutu pangan merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, dimana dalam peraturan tersebut disebutkan salah satu tugas dan fungsi NFA ialah melaksanakan penyusun Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) di bidang Keamanan dan Mutu Pangan. Untuk itu, pengawasan pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan akan terus digencarkan, guna melihat implementasinya di lapangan.


Dalam kunjungan kegiatan pengawasan ini turut hadir mendampingi diantaranya Sekretaris Dinas Pangan Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Dinas Pangan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, serta UPT pasar dan jajaran Dinas Pangan Provinsi selaku OKKPD Provinsi Jawa Barat.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.