TUGAS DAN FUNGSI BADAN PANGAN NASIONAL
BERDASARKAN PERPRES 66/2021
TUGAS:
Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
FUNGSI:
-
koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
-
koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
-
pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
-
pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyarat an gizi pangan ;
-
pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
-
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
-
pengembangan sistem informasi pangan;
-
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
-
pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
-
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
-
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.