BADAN PANGAN NASIONAL
Turut Aktif Perkuat Standar Keamanan Pangan Dunia, NFA Bahas Rancangan Pedoman Kontrol STEC pada Fresh Leafy Vegetables and Sprouts

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) melalui Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan bersama Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), BSN, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja melaksanakan Rapat Koordinasi pembahasan Standar Higenitas Makanan dari bahaya bakteri Shiga Toxin Producing Escherichia Coli (STEC) pada produk Fresh Leafy Vegetables and Sprouts secara hybrid pada Kamis (31/08/2023).


Shiga Toxin Producing Escherichia Coli atau yang biasa dikenal sebagai STEC adalah salah satu jenis bakteri E. coli yang menghasilkan toksin atau racun Shiga. STEC sering terdengar dalam kasus wabah penyakit yang disebabkan oleh makanan baik pada usia muda hingga dewasa, bahkan WHO pernah menyatakan bahwa infeksi STEC merupakan isu kesehatan dunia.


Codex Committee on Food Hygiene (CCFH), suatu wadah working group internasional di bawah organisasi Join FAO/WHO Codex Alimentarius Commission (CAC) yang berfokus tentang Standar Higienitas pada Makanan, beberapa waktu lalu telah membuka diskusi terkait Draft Guidelines for The Control of Shiga Toxin Producing Escherichia Coli (STEC). Draft tersebut disirkulasikan dalam electronic Working Group (eWG) yang mana Indonesia sebagai salah satu negara anggota dalam eWG CCFH.

Perwakilan Indonesia untuk CCFH atau yang sering disebut Mirror Committee (MC) CCFH yakni NFA sebagai Alternate Coordinator dan Kemenkes telah berkoordinasi dan berbagi tugas untuk menindaklanjuti posisi Indonesia terhadap Draft tersebut. Dalam hal ini, NFA perlu untuk mengkoordinasikan penyusunan posisi terhadap Draft Guidelines for The Control of Shiga Toxin Producing Escherichia Coli (STEC), khususnya pada bagian Fresh Leafy Vegetables dan Sprouts.


Salah satu usulan yang dibahas dalam Draft adalah syarat air dalam penanganan Fresh Leafy Vegetables and Sprouts. Prof. Ratih Dewanti, Akademisi IPB dan juga Yusra Egayanti, Direktur Perumusan Standar dan Keamanan Pangan NFA, sepakat bahwa air harus menjadi fokus utama diskusi saat sidang diadakan selanjutnya. Hasil masukan-masukan ini akan dikoordinasikan kepada Kemenkes untuk dapat disubmit ke dalam eWG.


Sebagai lembaga Pemerintah di bidang Pangan, NFA terus meningkatkan peran serta dalam kegiatan regulasi internasional. Partisipasi aktif Indonesia dalam forum-forum internasional sangat penting untuk menjaga posisi Indonesia di mata dunia. Penguatan posisi Indonesia penting untuk menjadikan Indonesia sebagai negara kuat yang perlu dipertimbangkan dalam perdagangan pangan internasional.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.