Badan Pangan Nasional/NFA melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 dengan menyusun Proses Bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Efektivitas dan efisiensi birokrasi sangat terkait dengan proses bisnis yang digunakan untuk menghasilkan output dan outcome terang Plt. Sekretaris Utama NFA, Sarwo Edhy dalam pertemuan harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Proses Bisnis (29/09/2023).
Badan Pangan Nasional menyusun Peta Proses Bisnis berdasarkan jenis gambar peta yang terdiri dari: peta proses, peta subproses, peta relasi, dan peta lintas fungsi, kata Sarwo.
Kepala Biro Organisasi, SDM, dan Hukum NFA, Anas mengatakan nantinya Peta Proses Bisnis digunakan sebagai Pedoman bagi unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan tugas dan fungsi untuk mencapai sasaran strategis Badan Pangan Nasional.
Pembina Pokja 14 Kemenkumham, Andrie Amoes menyampaikan peta proses bisnis menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efiesien antar unit kerja lingkungan Badan Pangan Nasional agar menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan organisasi pendiri agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Peta proses, peta subproses, peta relasi, dan peta lintas fungsi dituangkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan, ujar Andrie.
Perwakilan dari KemenPAN RB, ngalimum menyampaikan untuk penyusunan Peta Proses Bisnis mengacu pada Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
Kepala Bagian Ketahanan Pangan Sekretariat Kabinet menyampaikan bahwa Peta Proses Bisnis diberlakukan untuk internal Badan Pangan Nasional sehingga tidak memerlukan izin persetujuan Presiden.
Rapat harmonisasi RPerbadan Peta Proses Bisnis dihadiri oleh Ketua Pokja Organisasi SDM, Ketua Pokja Hukum, dan perwakilan unit kerja eselon II di lingkungan Badan Pangan Nasional.