Workshop Evaluasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) Badan Ketahanan Pangan

Badan Ketahanan Pangan melaksanakan Workshop Sistem Pengendalian Intern (SPI) Badan Ketahanan Pangan pada tanggal 3 - 5 April 2018, di Bogor - Jawa Barat.Berdasarkan arahan dari Inspektur III Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) dan materi dari narasumber serta pendalaman kegiatan prioritas Badan Ketahanan Pangan (BKP) dapat dilaporkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Hasil Validasi Penilaian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penilaian tingkat maturitas atau kematangan SPI Kementerian Pertanian Tahun 2017 memperoleh nilai sebesar 2,95 atau kategori “Berkembang” atau level 2.
  2. Target tahun 2018, tingkat maturitas atau kematangan SPI Kementerian Pertanian dapat memperoleh nilai minimal sebesar 3,0 atau kategori “Terdefinisi” atau level 3.
  3. Penilaian tingkat maturitas SPIP menggunakan 5 (lima) unsur SPIP yaitu: (a) Lingkungan Pengendalian; (b) Penilaian Risiko; (c) Kegiatan Pengendalian; (d) Informasi dan Komunikasi; (e) Pemantauan Intern sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
  4. BPKP dijadwalkan akan melakukan penilaian tingkat kematangan SPIP Kementerian Pertanian pada akhir bulan April 2018.
  5. Sebelum BPKP melakukan penilaian, Unit kerja Eselon I lingkup Kementerian Pertanian melakukan penyusunan Rencana Tindak Perbaikan (RTP) kegiatan utama, selanjutnya Itjen Kementan melakukan verifikasi terlebih dahulu dan hasil penilaian tersebut dilakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi.
    1. Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan nilai tingkat maturitas atau kematangan SPI Kementerian Pertanian adalah lain:
    2. Diperlukan komitmen pimpinan dan seluruh pegawai dalam pelaksanaan SPIP;
    3. Penyusunan RTP secara mandiri atas kegiatan utama; Eselon II di masing-masing unit kerja agar menyusun minimal 1 (satu) RTP kegiatan utama dan untuk Unit Eselon I menentukan satu kegiatan utama yang telah disusun oleh Unit Eselon II.
    4. Dokumentasi kegiatan SPI tersusun dengan baik.
  6. Telah disusun RTP untuk kegiatan prioritas BKP: (a) Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL); (b) Pengembangan Pangan Pokok Lokal (P3L); (c) Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM); (d) Kawasan Mandiri Pangan (KMP). Disamping itu, disusun pula RTP Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa serta Perjalanan Dinas.
  7. Diharapkan dokumen pendukung yang sesuai dengan komponen maturitas SPIP secepatnya diselesaikan. Dokumentasi kegiatan strategis antara lain:
    1. Pedoman-pedoman/Juklak/Juknis
    2. SOP
    3. SK
    4. Kebijakan-kebijakan yang dituangkan secara tertulis
    5. SPI Kegiatan-kegiatan strategis
    6. Laporan-laporan kegiatan
BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.