Workshop Pengembangan kapasitas dan produksi KM, kegiatan SOLID tahun 2015, diikuti para pelaksanan kegiatan SOLID Pusat, provinsi Maluku, provinsi Maluku Utara, LSM Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara dan 11 kabupaten pelaksaan kegiatan SOLID sebanyak 42 peserta. Workshop diselenggarakan mulai tanggal 14 sampai 17 April 2015 di di Asrama Haji Transit Provinsi Yogyakarta. Penyelenggaraan workshop di buka oleh Sekretaris Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, dilanjutkan pemaparan dan diskusi materi yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan SOLID oleh Para fasilitator dan konsultan.
Berdasarkan arahan Sekretaris Badan Ketahanan Pangan, pemaparan fasilitator dan konsultan serta hasil diskusi dengan peserta, maka rumusan dan rencana tindak lanjut sebagai berikut:
- Perlunya penelaahan dan pendalaman terhadap modul-modul dan media pelatihan yang diberikan oleh fasilitator dan nara sumber.
- Pemahaman seluruh materi hendaknya menjadi bekal bagi peserta untuk diimplementasikan dalam kegiatan yang ditindaklanjuti di masing-masing provinsi dan kabupaten.
- Beberapa hal yang perlu dijadikan acuan dalam menindaklanjuti pendalaman materi yang telah diberikan antara lain:
3.1. Dari kelompok yang telah dibentuk jika keanggotaanya lebih dari 7 orang maka akan tetap dilanjutkan pembinaanya namun apabila kurang dari 7 dan sudah dilakukan upaya persuasif orang memungkinkan kelompok tersebut dapat dilebur dengan kelompok yang kondisinya sama. Terkait dengan kondisi tersebut maka modal yang dimiliki oleh anggota yang tidak terlibat lagi dalam kegiatan kelompok dikembalikan kepada anggota yang keluar tersebut sepanjang tidak mempunyai tunggakan pinjaman sedangkan modal dari masing-masing kelompok yang dilebur disatukan sebagai modal awal kelompok hasil peleburan. Apabila kelompok yang jumlah anggotanya kurang dari 7 orang maka dimungkinkan untuk dibubarkan atau tidak dilanjutkan pendampingan sedangkan dana bansos (akun 57311) yang ada direkening dikembalikan ke kas Negara.
3.2. Bagi kelompok mandiri yang keanggotaannya kurang dari 15 orang, fasilitasi penggunaan dana Revolving Fund bagi setiap anggota dapat disepakati menggunkan dana RF untuk kegiatan produktif lebih dari Rp.1.200.000,- sesuai kebutuhan anggota sepanjang dimusyawarahkan bersama anggota lainnya.
3.3. Ketentuan yang dipersyaratkan untuk pencairan dana MF dan RF setelah KM mengajukan Rencana penggunaan dana tersebut selama tahun anggran berjalan.
3.4. Pengalihan sarana/alat yang sudah dibeli apabila tidak ada kesesuaian dengan rencana awal, agar di buatkan alasan yang tertuang dengan berita acara dari manajemen. Berita acara serah terima aset/sarana paling lambat penyerahan akhir bulan April 2015.
3.5. Bagi anggota KM yang tidak memiliki lahan usaha, tetap ditoleransi memanfaatkan dana RF sepanjang untuk usaha produktif, sedangkan untuk fasilitasi kebutuhan konsumtif bagi setiap anggota maksimal diperkenankan sebesar 20% dari total dana RF yg tersedia.
3.6. Untuk mengefektifkan kinerja para pendamping (PPL dan Fasdes) di tingkat desa sampai dengan jenjang kabupaten dan provinsi diperlukan forum koordinasi dan konsultasi secara periodik untuk membahas berbagai hal yang terkait rencana dan pelaksanaan kegiatan, pelaporan kemajuan kegiatan serta pemecahan masalah yang dihadapi selama kegiatan berlangsung.
3.7. Dalam perencaanaan usaha produksi ditingkat KM , agar didukung dengan fasilitasi kegiatan pendukung yang relevan dengan pilihan usaha nya seperti kegiatan SL, demplot, pembangunan prasarana KM, pelatihan teknis sesuai kebutuhan usaha yang akan dikembangkan.
3.8. Untuk memastikan atau menjamin kelangsungan usaha produksi, harus dilakukan identifikasi dan analisa permintaan pasar terhadap produk yang akan direncanakan oleh anggota KM .
3.9. Mekanisme pelaporan yang menjadi tugas dan tanggungjawab PPL, Fasdes secara vertikal harus secara konsekuen dilaksanakan sesuai kesepakatan yang ditetapkan bersama.
3.10. Tindak lanjut dari workshop ini, akan dilakukan workshop TOT provinsi dengan melibatkan peserta yang telah mengikuti TOT CD, gender dan produksi di pusat termasuk LSM, dimana dlm workshop tsb akan melakukan telaahan modul pelatihan, menyiapkan penyelenggaraan pelatihan di kabupaten, melibatkan petugas provinsi, kabupaten dan LSM yang telah mengikuti TOT dalam memfasilitasi kegiatan pelatihan fasdes dan PPL di kabupaten.
Hal yang yang menjadi kesepatan tersebut diatas akan dipergunakan untuk melengkapi penjelasan beberapa petunjuk/pedoman yang terkait dengan mekanisme dan pengelolaan modal bergulir, Matching Fund, keanggotaan kelompok, perencanaan produksi dan usaha, pedoman pendampingan PPL dan Fasdes, mekanisme ME dan format pelaporan, pengelolaan federasi dan Team Pelaksana Desa (VIT).