Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Andriko Noto Susanto hadir sebagai salah satu narasumber pada seminar nasional yang bertemakan "Optimalisasi Pangan Lokal Alternatif Pendamping Beras Menuju Daulat Pangan," di Balaikota Semarang pada Senin (30/10/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Andriko menenkankan masalah pangan sudah diatur oleh Undang-Undang. “Sistem pangan nasional telah diatur dalam UU no. 18 tahun 2012 tentang Pangan. Termasuk di dalamnya adalah penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan mendukung hidup sehat, aktif, dan produktif. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dan membudidayakan pola konsumsi Pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA), serta sesuai dengan potensi dan kearifan lokal”, ujar Andriko.
Andriko menambahkan, NFA dalam upayanya terus mendorong optimalisasi komsumsi pangan lokal alternatif atau diversifikasi pangan dalam mendukung ketahanan pangan nasional dari perubahan iklim dan kondisi lingkungan serta sosial di Indonesia.
“Saat ini Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional telah menerbitkan Perbadan no 11 Tahun 2023 tentang Pola Pagan Harapan (PPH), di mana di dalamnya mencakup zonasi untuk pengelompokan PPH tingkat daerah, yang didasarkan pada keragaman pola konsumsi pangan wilayah”, ungkapnya.
Dengan adanya Perbadan tersebut diharapkan pengelompokan PPH yang didasarkan pada keragaman pola konsumsi pangan wilayah dapat menjadi acuan untuk mengoptimalisasikan pangan lokal alternatif yang ada di masing-masing wilayah.
Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, menyebutkan bahwa indikator utama untuk menentukan konsumsi pangan di Indonesia sudah Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) adalah melalui pencapaian skor Pola Pangan Harapan (PPH). "Penting untuk masyarakat meningkatkan kesadaran akan konsumsi pangan berdasar pada sumber pangan lokal sebagai fondasi sistem pangan nasional", ujarnya.