BADAN PANGAN NASIONAL
Badan Pangan Nasional/NFA Bersama Kemenkumham dan Kementerian/Lembaga Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) bersama-sama dengan Kemenkumham dan Kementerian/Lembaga mengharmonisasikan RPerpres Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal pada Senin (31/07/2023) di Bekasi.


Koordinator Sumber Daya Alam, Kehutanan, Lingkungan Hidup, Prasarana, Agraria dan Tata Ruang Kemenkumham Tuti Rianingrum memimpin rapat harmonisasi, mengatakan batang tubuh  RPerpres Percepatan Penganekaragaman Pangan telah disepakati kementerian/lembaga terkait. "Strategi nasional percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal diselenggarakan dan disepakati untuk memenuhi target pola konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman (B2SA)", kata Tuti.


Tuti Rianingrum menambahkan Pendanaan untuk penyelenggaraan Percepatan Penganekaragaman Pangan dirumuskan bersumber pada : (1) anggaran pendapatan dan belanja negara; (2) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan (3) sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketiga sumber pendanaan tersebut, diharapkan dapat mendukung  perencanaan percepetan penganekaragaman pangan tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah termasuk desa, mengingat desa secara struktural desa tidak terhubung secara langsung oleh provinsi dan kabupaten/kota.


Direktur Penganekaragaman Pangan Rinna Syawal menjelaskan dalam penyelenggaraan percepatan penganekaragaman pangan kementerian/lembaga terkait melakukan pemantauan dan evaluasi. Selanjutnya hasil pemantauan dan evaluasi  disampaikan kepada Presiden melalui Badan Pangan Nasional, untuk kemudian Badan Pangan Nasional menyampaikan kepada Presiden.


Sementara untuk penyelenggaraan percepatan penganekaragaman pangan di daerah provinsi dan kabupaten kota, pelaporan disampaikan secara berjenjang dan tembusan disampaikan kepada menteri dalam negeri, tambah Rinna. 


Kemendagri, Kemendesa, KemenkoPMK, Kemenkes dan BPOM telah menyampaikan saran dan masukan kegiatan rencana aksi yang dilakukan dan yang akan dilakukan dalam rangka mendukung percepatan penganekaragaman pangan, sementara Kementan meminta waktu untuk menambah kegiatan rencana aksi yang akan dilakukan untuk percepatan penganekaragaman pangan.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.