Dalam rangka menekan angka food waste atau sampah makanan di Indonesia, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus melakukan optimalisasi Mobil Logistik Pangan sebagai sarana penjemputan dan pendistribusian pangan yang berpotensi food waste bagi warga yang membutuhkan. Operasionalisasi sarana tersebut dilakukan dengan menggandeng lembaga penggiat food waste di Tanah Air, yaitu Foodbank of Indonesia (FOI) serta asosiasi dan yayasan.
Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menerbitkan paket Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) terkait penyelenggaran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan stabilisasi pasokan dan harga untuk komoditas beras, jagung, serta kedelai. Peraturan tersebut dituangkan dalam 4 (empat) Perbadan, terdiri Perbadan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Perbadan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP), Perbadan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP), dan Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen.
Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) telah mendistribusikan sarana rantai dingin berupa cold storage, air blast freezer, dan reefer container, serta sarana pengering produk berupa heat pum dryer ke sentra produksi pangan di 8 (delapan) provinsi. Langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan ekosisitem pangan nasional dari sisi pengelolaan stok untuk menjaga ketersediaan dan pasokan pangan sepanjang musim.
![]() |
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550 |
![]() |
(021) 7807377 |
![]() |
komunikasi@badanpangan.go.id |
Cegah pelanggaran dengan melakukan pengaduan melalui Whistleblowing System. Hubungi: